Kamis, 12 Februari 2026

Fidyah: Solusi Ibadah bagi yang Tak Lagi Mampu Berpuasa Oleh: Sukma Jaya

Fidyah: Solusi Ibadah bagi yang Tak Lagi Mampu Berpuasa

Oleh: Sukma Jaya

​Bulan Ramadan adalah momen yang paling dinanti, tapi mari kita jujur: tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang prima untuk menahan lapar dan dahaga dari fajar hingga magrib. Ada kakek-nenek kita yang sudah sepuh, atau kerabat yang sedang berjuang melawan sakit kronis.

​Lalu, bagaimana nasib puasa mereka? Di sinilah Islam hadir dengan konsep Fidyah.

​Apa Itu Fidyah?

​Sederhananya, fidyah adalah "tebusan". Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan dan tidak ada kemungkinan untuk menggantinya (qadha) di hari lain, maka ia menggantinya dengan memberi makan orang miskin. ​Dasar hukumnya jelas dalam QS. Al-Baqarah: 184:

​“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

​Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah?

​Berdasarkan kesepakatan ulama (jumhur), fidyah bukan "tiket mudah" untuk absen puasa. Ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak punya harapan untuk puasa di masa depan:

  1. ​Orang Tua Renta: Yang fisiknya sudah sangat lemah.
  2. ​Sakit Kronis: Penyakit yang secara medis kecil kemungkinan sembuh atau membuat penderitanya tidak mampu puasa selamanya.

​Lalu, bagaimana dengan Ibu Hamil & Menyusui?

Di sini ada sedikit perbedaan pendapat. Namun, jika kita merujuk pada Perspektif Tarjih Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui dikategorikan sebagai orang yang "mampu tapi berhalangan sementara". Maka, keputusan resminya adalah: Wajib Qadha (mengganti puasa) saja, tanpa fidyah, jika nanti kondisinya sudah memungkinkan.

​Berapa yang Harus Dibayar?

​Rumus dasarnya simpel: 1 hari puasa yang ditinggalkan = Memberi makan 1 orang miskin.

  • ​Bentuknya: Makanan pokok (seperti beras) atau makanan siap santap.
  • ​Ukurannya: Jika memakai beras, sekitar 0,6–0,75 kg. Namun, di Indonesia, agar lebih afdal dan bermanfaat, sering kali dikonversi menjadi satu porsi makan layak. Hadis Ibnu Abbas : يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا مِنْ طَعَامٍ “Memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, satu mudd makanan.” (HR Bukhari secara mu‘allaq)

  • ​Boleh pakai uang? Mayoritas ulama klasik lebih menyarankan makanan. Namun, ulama kontemporer membolehkan uang tunai asalkan nominalnya cukup untuk membeli makanan yang layak bagi penerima.

​Kapan Waktunya Bayar?

​Kita bisa membayar fidyah setiap hari saat kita tidak puasa, atau dikumpulkan sekaligus di akhir Ramadan.

​Catatan Penting: Fidyah tidak boleh dibayar sebelum Ramadan dimulai. Waktu yang paling utama adalah di dalam bulan Ramadan itu sendiri agar manfaatnya langsung dirasakan oleh fakir miskin untuk berbuka atau sahur.

​Kesimpulan Praktis (Biar Gampang Ingat!)

​Agar tidak tertukar antara siapa yang harus qadha (ganti puasa) dan siapa yang bayar fidyah, ini ringkasannya:

  • ​Malas Puasa: Berdosa, wajib bertaubat, dan wajib Qadha.
  • ​Sakit Biasa (Maag, Flu, dll): Wajib Qadha saat sudah sembuh.
  • ​Hamil & Menyusui (Versi Tarjih): Wajib Qadha di hari lain.
  • ​Tua Renta & Sakit Kronis: Cukup bayar Fidyah saja (tidak perlu qadha).

​Islam itu memudahkan, bukan mempersulit. Jadi, bagi yang tidak mampu secara fisik, fidyah adalah cara indah agar tetap bisa mendulang pahala di bulan mulia ini.

Bagaimana menurut anda...


Minggu, 08 Februari 2026

Menjelang Satu Abad NU: Mengapa Muhammadiyah Perlu Belajar "Ikramul Ulama"?

 


Menjelang Satu Abad NU: Mengapa Muhammadiyah Perlu Belajar "Ikramul Ulama"?

Oleh: Sukma Jaya

Momentum Harlah Nahdlatul Ulama (NU) yang memasuki usia satu abad bukan sekadar perayaan angka bagi kaum Nahdliyin. Bagi Muhammadiyah, ini adalah cermin besar untuk merefleksikan kembali bagaimana sebuah gerakan menjaga "ruh" dan "manusianya". Di tengah keunggulan Muhammadiyah mengelola ribuan amal usaha secara modern, ada satu ruang sunyi yang perlu diisi: tradisi ikramul ulama—memuliakan ulama.

Karisma vs Sistem: Sebuah Ironi

Muhammadiyah adalah juara dalam membangun sistem. Dengan manajemen yang rapi, organisasi ini mampu mengubah ketergantungan pada sosok menjadi ketergantungan pada institusi. Namun, di balik keberhasilan itu, tersimpan risiko sosiologis yang nyata. Ketika seorang Kyai atau Ustadz Muhammadiyah selesai masa jabatannya (tidak mengorbit) atau wafat, namanya sering kali menguap begitu saja. Ia menjadi "baut" yang diganti dalam mesin besar bernama organisasi.

Di sinilah Muhammadiyah harus rendah hati untuk menengok tetangga saudara mudanya, NU.

Belajar Menjaga "Sanad" Sejarah

Di lingkungan NU, seorang ulama tidak pernah benar-benar pergi. Tradisi ikramul ulama memastikan bahwa jasa, ilmu, dan silsilah perjuangan seorang Kyai tetap hidup melampaui usia biologisnya. Melalui tradisi haul, penulisan manaqib, hingga ziarah, NU berhasil membangun narasi sejarah yang sambung-menyambung.

Bagi warga Muhammadiyah, belajar ikramul ulama bukan berarti harus mengadopsi ritual yang berbeda secara teologis, melainkan mengambil substansinya: Penghormatan pada sejarah personal.

Ada beberapa titik krusial yang bisa dipelajari Muhammadiyah dari NU:

  1. Memanusiakan Sejarah: Muhammadiyah perlu berhenti melihat tokoh-tokohnya hanya sebagai "mantan pimpinan". Mereka adalah pemegang estafet nilai. Jangan sampai sekolah-sekolah hebat berdiri atau masjid megah dengan jamaah yang melimpah, namun siswa atau jamaah di dalamnya tak tahu siapa tokoh atau ustadz yang dahulu membabat alas dengan tetesan keringat dan berdarah-darah di tanah tersebut.
  2. Literasi Biografi: NU sangat kaya dengan kisah-kisah karomah dan keteladanan kyainya. Muhammadiyah perlu memperkuat literasi biografi ustadz dan kyai lokal di tingkat Ranting dan Cabang agar mereka tidak "lenyap tanpa sejarah".
  3. Koneksi Emosional dengan Zurriyah: Menghargai keturunan (keluarga) para pendiri amal usaha adalah bentuk apresiasi kemanusiaan. Muhammadiyah harus memastikan keluarga para pejuang dakwahnya tetap merasa memiliki (dan dimiliki) oleh persyarikatan.

Menuju Sintesis yang Harmonis

Jika NU adalah organisasi yang "menjaga tradisi", dan Muhammadiyah adalah organisasi yang "menjemput masa depan", maka di titik seratus tahun NU ini, keduanya bisa saling melengkapi. Muhammadiyah tidak akan menjadi kurang berkemajuan hanya karena ia mulai lebih menghargai sejarah personal ulamanya.

Justru, sebuah peradaban yang besar tidak hanya dibangun di atas beton-beton gedung sekolah dan rumah sakit, tapi di atas rasa takzim kepada mereka yang telah meletakkan batu pertamanya.

Selamat Harlah satu abad untuk Nahdlatul Ulama. Terima kasih telah mengajarkan bangsa ini cara memuliakan manusia. Dan bagi Muhammadiyah, mari mulai menuliskan nama-nama ustadz kita di prasasti hati dan ingatan, agar mereka tidak hilang ditelan dinginnya sistem organisasi.

Bagaimana menurut Anda?


Rumah Tanpa Riba: Ikhtiar Warga Muhammadiyah Menjaga Muamalah

 


Rumah Tanpa Riba: Ikhtiar Warga Muhammadiyah Menjaga Muamalah

Sukma Jaya

Di tengah gempuran iklan KPR dan kemudahan kredit perbankan, wacana membeli rumah tanpa riba sering dianggap tidak realistis. Ribet, pilihannya terbatas, bahkan dinilai “terlalu ideal”. Namun bagi warga Muhammadiyah, isu ini bukan sekadar gaya hidup Islami, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kemurnian muamalah—wilayah ajaran Islam yang kerap dikompromikan demi kepraktisan.

Muhammadiyah sejak awal dikenal membawa semangat Islam berkemajuan: beragama dengan akal sehat, berpijak pada dalil, dan berpihak pada keadilan. Dalam bidang muamalah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa praktik ekonomi umat harus dibangun di atas akad yang adil, transparan, dan bebas dari unsur kezaliman.

Al-Qur’an telah memberikan batas yang jelas: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa keuntungan dari perdagangan dibolehkan, sementara tambahan dari utang piutang yang disyaratkan di muka termasuk riba.

Dalam berbagai keputusan dan kajian, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa bunga bank modern secara ‘illat dan substansi termasuk riba, karena merupakan tambahan atas pokok utang yang diperjanjikan. Namun, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa penilaian ini bersifat normatif-hukum, bukan vonis sosial terhadap individu. Artinya, yang dikritisi adalah sistem dan akadnya, bukan semata-mata pelakunya.

Sikap ini sejalan dengan Fatwa MUI tentang keharaman bunga, sekaligus mencerminkan pendekatan tarjih yang khas: tegas dalam prinsip, rasional dalam analisis, dan proporsional dalam penerapan.

Masalahnya, riba dalam praktik modern tidak selalu tampil kasar. Ia sering hadir rapi, administratif, bahkan diberi label “syariah”. Karena itu, Manhaj Tarjih Muhammadiyah menekankan bahwa yang dinilai bukan nama produk, melainkan hakikat akadnya.

Kaidah fiqh yang sering dijadikan rujukan berbunyi:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang piutang yang menghasilkan manfaat bagi pemberi utang, maka itu riba.”

Dari sini, Muhammadiyah mendorong umat untuk beralih dari skema berbasis utang berbunga menuju akad jual beli atau kemitraan yang lebih adil. Dalam konteks perumahan, inilah yang melahirkan konsep rumah tanpa riba.

Beberapa skema yang dinilai sejalan dengan prinsip syariah antara lain akad murabahah, di mana penjual benar-benar membeli rumah lalu menjualnya kembali dengan harga yang disepakati sejak awal, serta musyarakah mutanaqisah, yakni kepemilikan rumah secara bertahap melalui kemitraan antara pembeli dan penyedia dana.

Prinsip yang dijaga adalah kaidah الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ (al-ghunmu bil-ghurmi)keuntungan harus sejalan dengan risiko. Jika suatu pihak hanya meminjamkan uang tanpa menanggung risiko kepemilikan barang, lalu mengambil keuntungan pasti, maka secara tarjih itu lebih dekat pada utang berbunga daripada jual beli.

Karena itu, praktik rumah tanpa riba umumnya memiliki ciri khas: tidak ada bunga berjalan, tidak ada denda keterlambatan yang menjadi keuntungan penjual, tidak ada sita sepihak, dan tidak ada penalti pelunasan dipercepat. Jika terjadi kesulitan pembayaran, penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional.

Memilih rumah tanpa riba memang bukan jalan termudah. Pilihannya belum banyak, prosesnya tidak selalu cepat, dan sering menuntut kesabaran. Namun bagi warga Muhammadiyah, ketaatan pada prinsip tidak selalu identik dengan kemudahan. Sejak awal, persyarikatan ini terbiasa memilih jalan berdalil, meski tidak populer.

Pada akhirnya, rumah bukan sekadar bangunan fisik, tetapi produk dari akad muamalah yang akan kita tempati bertahun-tahun. Menjaga agar akadnya bersih dari riba adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan keberkahan—bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menata kehidupan yang lebih adil dan berkeadaban.