Minggu, 08 Februari 2026

Rumah Tanpa Riba: Ikhtiar Warga Muhammadiyah Menjaga Muamalah

 


Rumah Tanpa Riba: Ikhtiar Warga Muhammadiyah Menjaga Muamalah

Sukma Jaya

Di tengah gempuran iklan KPR dan kemudahan kredit perbankan, wacana membeli rumah tanpa riba sering dianggap tidak realistis. Ribet, pilihannya terbatas, bahkan dinilai “terlalu ideal”. Namun bagi warga Muhammadiyah, isu ini bukan sekadar gaya hidup Islami, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kemurnian muamalah—wilayah ajaran Islam yang kerap dikompromikan demi kepraktisan.

Muhammadiyah sejak awal dikenal membawa semangat Islam berkemajuan: beragama dengan akal sehat, berpijak pada dalil, dan berpihak pada keadilan. Dalam bidang muamalah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa praktik ekonomi umat harus dibangun di atas akad yang adil, transparan, dan bebas dari unsur kezaliman.

Al-Qur’an telah memberikan batas yang jelas: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa keuntungan dari perdagangan dibolehkan, sementara tambahan dari utang piutang yang disyaratkan di muka termasuk riba.

Dalam berbagai keputusan dan kajian, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa bunga bank modern secara ‘illat dan substansi termasuk riba, karena merupakan tambahan atas pokok utang yang diperjanjikan. Namun, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa penilaian ini bersifat normatif-hukum, bukan vonis sosial terhadap individu. Artinya, yang dikritisi adalah sistem dan akadnya, bukan semata-mata pelakunya.

Sikap ini sejalan dengan Fatwa MUI tentang keharaman bunga, sekaligus mencerminkan pendekatan tarjih yang khas: tegas dalam prinsip, rasional dalam analisis, dan proporsional dalam penerapan.

Masalahnya, riba dalam praktik modern tidak selalu tampil kasar. Ia sering hadir rapi, administratif, bahkan diberi label “syariah”. Karena itu, Manhaj Tarjih Muhammadiyah menekankan bahwa yang dinilai bukan nama produk, melainkan hakikat akadnya.

Kaidah fiqh yang sering dijadikan rujukan berbunyi:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang piutang yang menghasilkan manfaat bagi pemberi utang, maka itu riba.”

Dari sini, Muhammadiyah mendorong umat untuk beralih dari skema berbasis utang berbunga menuju akad jual beli atau kemitraan yang lebih adil. Dalam konteks perumahan, inilah yang melahirkan konsep rumah tanpa riba.

Beberapa skema yang dinilai sejalan dengan prinsip syariah antara lain akad murabahah, di mana penjual benar-benar membeli rumah lalu menjualnya kembali dengan harga yang disepakati sejak awal, serta musyarakah mutanaqisah, yakni kepemilikan rumah secara bertahap melalui kemitraan antara pembeli dan penyedia dana.

Prinsip yang dijaga adalah kaidah الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ (al-ghunmu bil-ghurmi)keuntungan harus sejalan dengan risiko. Jika suatu pihak hanya meminjamkan uang tanpa menanggung risiko kepemilikan barang, lalu mengambil keuntungan pasti, maka secara tarjih itu lebih dekat pada utang berbunga daripada jual beli.

Karena itu, praktik rumah tanpa riba umumnya memiliki ciri khas: tidak ada bunga berjalan, tidak ada denda keterlambatan yang menjadi keuntungan penjual, tidak ada sita sepihak, dan tidak ada penalti pelunasan dipercepat. Jika terjadi kesulitan pembayaran, penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional.

Memilih rumah tanpa riba memang bukan jalan termudah. Pilihannya belum banyak, prosesnya tidak selalu cepat, dan sering menuntut kesabaran. Namun bagi warga Muhammadiyah, ketaatan pada prinsip tidak selalu identik dengan kemudahan. Sejak awal, persyarikatan ini terbiasa memilih jalan berdalil, meski tidak populer.

Pada akhirnya, rumah bukan sekadar bangunan fisik, tetapi produk dari akad muamalah yang akan kita tempati bertahun-tahun. Menjaga agar akadnya bersih dari riba adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan keberkahan—bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menata kehidupan yang lebih adil dan berkeadaban.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar