Rumah Tanpa
Riba: Ikhtiar Warga Muhammadiyah Menjaga Muamalah
Sukma Jaya
Di tengah
gempuran iklan KPR dan kemudahan kredit perbankan, wacana membeli rumah
tanpa riba sering dianggap tidak realistis. Ribet, pilihannya terbatas,
bahkan dinilai “terlalu ideal”. Namun bagi warga Muhammadiyah, isu ini bukan
sekadar gaya hidup Islami, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kemurnian
muamalah—wilayah ajaran Islam yang kerap dikompromikan demi kepraktisan.
Muhammadiyah
sejak awal dikenal membawa semangat Islam berkemajuan: beragama dengan
akal sehat, berpijak pada dalil, dan berpihak pada keadilan. Dalam bidang
muamalah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa praktik
ekonomi umat harus dibangun di atas akad yang adil, transparan, dan bebas dari
unsur kezaliman.
Al-Qur’an
telah memberikan batas yang jelas: “Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini menjadi prinsip dasar
bahwa keuntungan dari perdagangan dibolehkan, sementara tambahan dari
utang piutang yang disyaratkan di muka termasuk riba.
Dalam
berbagai keputusan dan kajian, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa bunga
bank modern secara ‘illat dan substansi termasuk riba, karena merupakan
tambahan atas pokok utang yang diperjanjikan. Namun, Muhammadiyah juga
menegaskan bahwa penilaian ini bersifat normatif-hukum, bukan vonis
sosial terhadap individu. Artinya, yang dikritisi adalah sistem dan akadnya,
bukan semata-mata pelakunya.
Sikap ini
sejalan dengan Fatwa MUI tentang keharaman bunga, sekaligus mencerminkan
pendekatan tarjih yang khas: tegas dalam prinsip, rasional dalam analisis,
dan proporsional dalam penerapan.
Masalahnya,
riba dalam praktik modern tidak selalu tampil kasar. Ia sering hadir rapi,
administratif, bahkan diberi label “syariah”. Karena itu, Manhaj Tarjih
Muhammadiyah menekankan bahwa yang dinilai bukan nama produk, melainkan hakikat
akadnya.
Kaidah fiqh
yang sering dijadikan rujukan berbunyi:
كُلُّ
قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang piutang yang menghasilkan manfaat bagi pemberi utang, maka itu
riba.”
Dari sini,
Muhammadiyah mendorong umat untuk beralih dari skema berbasis utang berbunga
menuju akad jual beli atau kemitraan yang lebih adil. Dalam konteks
perumahan, inilah yang melahirkan konsep rumah tanpa riba.
Beberapa
skema yang dinilai sejalan dengan prinsip syariah antara lain akad murabahah,
di mana penjual benar-benar membeli rumah lalu menjualnya kembali dengan harga
yang disepakati sejak awal, serta musyarakah mutanaqisah, yakni
kepemilikan rumah secara bertahap melalui kemitraan antara pembeli dan penyedia
dana.
Prinsip
yang dijaga adalah kaidah الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ (al-ghunmu bil-ghurmi)keuntungan
harus sejalan dengan risiko. Jika suatu pihak hanya meminjamkan uang tanpa
menanggung risiko kepemilikan barang, lalu mengambil keuntungan pasti, maka
secara tarjih itu lebih dekat pada utang berbunga daripada jual beli.
Karena itu,
praktik rumah tanpa riba umumnya memiliki ciri khas: tidak ada bunga berjalan,
tidak ada denda keterlambatan yang menjadi keuntungan penjual, tidak ada sita
sepihak, dan tidak ada penalti pelunasan dipercepat. Jika terjadi kesulitan
pembayaran, penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional.
Memilih
rumah tanpa riba memang bukan jalan termudah. Pilihannya belum banyak,
prosesnya tidak selalu cepat, dan sering menuntut kesabaran. Namun bagi warga
Muhammadiyah, ketaatan pada prinsip tidak selalu identik dengan kemudahan.
Sejak awal, persyarikatan ini terbiasa memilih jalan berdalil, meski tidak
populer.
Pada
akhirnya, rumah bukan sekadar bangunan fisik, tetapi produk dari akad
muamalah yang akan kita tempati bertahun-tahun. Menjaga agar akadnya bersih
dari riba adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan keberkahan—bukan untuk
menghakimi, melainkan untuk menata kehidupan yang lebih adil dan berkeadaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar